Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:30 September 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 September 2014
Tanggal Penetapan30 September 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait akuntansi berbasis akrual, perubahan pada ketentuan mengenai pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada sistem akuntansi pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Penerapan SAP berbasis akrual paling lambat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi-definisi baru terkait akuntansi berbasis akrual, seperti Pendapatan-LRA, Pendapatan-LO, Belanja, Beban, dan Pembiayaan Daerah.
  2. Perubahan pada ketentuan mengenai pendapatan daerah, termasuk pengelompokan pendapatan berdasarkan Pendapatan-LRA dan Pendapatan-LO.
  3. Perubahan pada ketentuan mengenai belanja daerah, yang mencakup semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih.
  4. Penyesuaian pada sistem akuntansi pemerintah daerah, termasuk penyajian Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  5. Penyisipan Bab XA mengenai Bagan Akun Standar (BAS) sebagai pedoman dalam melakukan kodefikasi akun.

(-)

(-)