Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus Dan Lembaga Pelatihan Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 68/1998 · Keppres No. 68 Tahun 1998 · Keppres Nomor 68 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 1998Tanggal Penetapan:2 Mei 1998
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembinaan Kursus Dan Lembaga Pelatihan Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Mei 1998
Tanggal Penetapan02 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan yang berkenaan dengan tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja serta ketentuan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa kursus dan pelatihan kerja memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Keberadaan kursus dan lembaga pelatihan kerja yang telah terbukti efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan pelatihan perlu terus dibina dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan pembangunan. Untuk mengefektifkan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, ditetapkan ruang lingkup pembinaan kursus oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga pelatihan kerja oleh Departemen Tenaga Kerja.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kursus, sementara Departemen Tenaga Kerja bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan lembaga pelatihan kerja. Pelatihan kerja ditujukan bagi tenaga kerja yang sedang bekerja atau akan ditempatkan dalam pekerjaan, sedangkan kursus ditujukan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha yang menyelenggarakan kursus atau lembaga pelatihan kerja akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Tenaga Kerja.

(-)

(-)