di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1972 tentang Tanggung-Djawab Fungsionil Pendidikan dan Latihan
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1972 · Keppres No. 34 Tahun 1972 · Keppres Nomor 34 Tahun 1972
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan dengan mempertegas ruang lingkup pembidangan tugas pembinaan secara fungsional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan secara menyeluruh, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab diatur dengan pembagian sebagai berikut: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pendidikan umum dan kejuruan, Menteri Tenaga Kerja untuk latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja bukan Pegawai Negeri, dan Ketua Lembaga Administrasi Negara untuk pendidikan dan latihan khusus Pegawai Negeri. Hubungan tata kerja dan koordinasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkonsultasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Ketua Lembaga Administrasi Negara. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan secara bertahap dan harus dimulai paling lambat 1 April 1972.