Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara, sesuai dengan ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo, dan pos, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh bandar udara umum, baik yang diusahakan secara komersial oleh Badan Usaha Bandar Udara maupun yang belum diusahakan secara komersial oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara. Standar pelayanan mencakup pelayanan terhadap pesawat udara, penumpang, dan area kargo dan pos, serta mengharuskan penyusunan dokumen standar pelayanan dan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) dengan pihak terkait.