Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 41/2023 · Permenhub No. 41 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Juli 2023
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1289); 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk mengatur pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara, sesuai dengan ketentuan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo, dan pos, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh bandar udara umum, baik yang diusahakan secara komersial oleh Badan Usaha Bandar Udara maupun yang belum diusahakan secara komersial oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara. Standar pelayanan mencakup pelayanan terhadap pesawat udara, penumpang, dan area kargo dan pos, serta mengharuskan penyusunan dokumen standar pelayanan dan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) dengan pihak terkait.

1. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara yang telah memiliki dokumen Standar Pelayanan jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara wajib menyesuaikan dokumen Standar Pelayanan jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berbentuk badan layanan umum wajib melakukan penyesuaian dokumen Standar Pelayanan jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara yang ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayanan jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis dan/atau denda. 3. Apabila sanksi denda tidak ditindaklanjuti atau dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Badan Usaha Bandar Udara dikenakan sanksi administratif sebanyak 2 (dua) kali, Badan Usaha Bandar Udara dikenakan larangan penyesuaian tarif selama 5 (lima) tahun.