Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 178 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 178/2015 · Permenhub No. 178 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 178 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/284/X/1999 tentang Standar Kinerja Operasional Bandar Udara yang Terkait dengan Tingkat Pelayanan (Level of Service) di Bandar Udara Sebagai Dasar Kebijakan Pentarifan Jasa Kebandarudaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan bagi pengguna jasa bandar udara, yang mencakup calon penumpang dan penumpang di terminal penumpang bandar udara. Standar ini menjadi acuan bagi badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara dalam memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi fasilitas yang digunakan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang, fasilitas yang memberikan kenyamanan dan nilai tambah, serta kapasitas terminal bandar udara. Badan usaha dan unit penyelenggara bandar udara diwajibkan untuk menetapkan Maklumat Pelayanan yang mencakup standar pelayanan tersebut. Penilaian standar pelayanan dilakukan oleh Direktur Bandar Udara setidaknya sekali dalam setahun untuk meningkatkan kualitas layanan.

(-)

1. Badan Usaha Bandar Udara yang tidak memenuhi standar layanan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, dan larangan penyesuaian tarif. 2. Peringatan diberikan dalam tiga tahap dengan jangka waktu pemenuhan yang berbeda. 3. Jika peringatan tidak ditindaklanjuti, dikenakan denda sebesar 3 bulan PJP2U. 4. Jika denda tidak ditindaklanjuti, dikenakan larangan penyesuaian tarif selama 5 tahun.