Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 129/2015 · Permenhub No. 129 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 129 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:26 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan26 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur pedoman penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandar udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Badan Usaha Bandar Udara untuk menyediakan fasilitas pelayanan operasional dan komersial dengan proporsi tertentu, serta menyusun perjanjian tingkat layanan yang memuat pedoman dasar, pihak yang menandatangani, bentuk layanan, standar pelaksanaan, dan kompensasi. Badan Usaha Bandar Udara juga diwajibkan untuk menyusun maklumat pelayanan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan.

(-)

1. Badan Usaha Bandar Udara yang tidak memenuhi ketentuan maklumat pelayanan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, dan larangan penyesuaian tarif. 2. Peringatan diberikan dalam tiga tahap dengan jangka waktu pemenuhan masing-masing tiga, dua, dan satu bulan. 3. Jika peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti, dikenakan denda sebesar 3 bulan PJP2U. 4. Jika denda tidak ditindaklanjuti, dikenakan larangan penyesuaian tarif selama 5 tahun.