Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2021 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1624) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial:

Penyetaraan Jabatan: Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli muda, dan pejabat pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama.

Kriteria Penyetaraan: Pejabat yang diusulkan harus merupakan Pejabat Administrasi yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi, tugas dan fungsi jabatannya berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional, dan jabatan tersebut berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.

Persyaratan Penyetaraan: PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan pelaksana eselon V; memiliki ijazah minimal sarjana/D4 (sesuai jenjang JF yang dipersyaratkan); dan memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman dengan tugas Jabatan Fungsional.

Mekanisme Penyetaraan: Instansi Pusat mengusulkan penyetaraan ke Menteri, dilakukan validasi, Menteri menetapkan persetujuan, Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik Pejabat Fungsional, dan melaporkan ke Menteri.

Angka Kredit: Pejabat yang disetarakan diberikan Angka Kredit berdasarkan sistem penilaian kinerja, norma Angka Kredit Kumulatif, lamanya waktu kepangkatan terakhir, dan rentang kepangkatan pada Jabatan Administrasi.

Kenaikan Pangkat: Pejabat yang disetarakan dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi jika memenuhi syarat Angka Kredit Kumulatif.

Penghasilan: Kelas Jabatan Fungsional yang diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi sebelumnya.

1. Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan dan sebelumnya telah memiliki Jabatan Fungsional, dapat diangkat kembali ke Jabatan Fungsional sebelumnya paling singkat 1 (satu) tahun setelah menduduki Jabatan Fungsional hasil penyetaraan. 2. Pejabat Administrasi yang memenuhi syarat kenaikan pangkat pada periode 1 April 2021 atau 1 Oktober 2021 dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Administrasi. 3. Pejabat Administrasi yang mengalami Penyetaraan Jabatan melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya sampai peraturan mengenai penyederhanaan birokrasi berlaku. Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit 25% dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 4. Administrator, Pengawas dan pejabat pelaksana eselon V yang belum memiliki ijazah sesuai kualifikasi persyaratan Penyetaraan Jabatan dan telah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, tetap dapat menduduki Jabatan Fungsionalnya dan dapat diberikan 1 (satu) kali kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya. 5. Instansi Pemerintah yang telah melantik Pejabat Fungsional sebagai hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja yang lama berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, dapat menyampaikan kembali usulan Penyetaraan Jabatan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja yang baru. 6. Bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan rekomendasi dan belum melaksanakan pelantikan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019, Penyetaraan Jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)