Peraturan Menteri ini mengatur sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Penyesuaian sistem kerja meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Instansi pemerintah mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi. Instansi Pemerintah melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dengan penyesuaian standar operasional prosedur.