Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2022 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2022Tanggal Penetapan:10 Februari 2022
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaSistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Februari 2022
Tanggal Penetapan10 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525).

Peraturan Menteri ini mengatur sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Penyesuaian sistem kerja meliputi mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Instansi pemerintah mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi. Instansi Pemerintah melakukan perbaikan dan pengembangan Proses Bisnis melalui reviu dan evaluasi dengan penyesuaian standar operasional prosedur.

1. Setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)