Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2019 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan tujuan menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Penyetaraan jabatan meliputi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (eselon V) yang memenuhi kriteria tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, dan berbasis keahlian/keterampilan tertentu. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa, atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan dapat dipertimbangkan untuk tidak disetarakan.

Proses penyetaraan jabatan meliputi identifikasi jabatan administrasi, pemetaan jabatan dan pejabat yang terdampak, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon V) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama.

PNS yang akan disetarakan harus memenuhi persyaratan seperti masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana (Eselon V), berijazah minimal S-1/D-4/S-2, memiliki kesesuaian jabatan administrasi dengan jabatan fungsional, memiliki pengalaman terkait tugas jabatan fungsional, dan masa jabatan minimal 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun. Instansi Pemerintah menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan jabatan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat dan melantik pejabat fungsional yang disetarakan dan melaporkan kepada Menteri.

(-)

(-)