Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 35/2018 · Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak pegawai untuk menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan prestasi kerja. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran dan hasil penilaian prestasi kerja pegawai. Hari kerja dan jam kerja diatur secara spesifik, termasuk ketentuan untuk bulan Ramadhan dan keadaan kahar. Pencatatan kehadiran dilakukan secara elektronik, dengan alternatif manual jika terjadi kendala teknis.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenai pengurangan tunjangan kinerja. 2. Pengurangan tunjangan kinerja berlaku untuk ketidakhadiran tanpa alasan, keterlambatan, pulang sebelum waktunya, dan pelanggaran disiplin lainnya. 3. Hukuman disiplin dapat berupa pengurangan tunjangan kinerja hingga 100% tergantung tingkat pelanggaran.