Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 29/2018 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kebutuhan organisasi. Perubahan ini meliputi penyesuaian dalam pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran dan hasil penilaian prestasi kerja pegawai. Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan hasil penilaian prestasi kerja tiga bulan sebelumnya. Pegawai dengan nilai prestasi kerja baik akan menerima tunjangan kinerja penuh, sedangkan yang bernilai cukup, kurang, atau buruk akan menerima persentase yang lebih rendah. Calon pegawai negeri sipil dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar juga diatur mengenai besaran tunjangan kinerja yang diterima.

1. Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)