Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 13/2025 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2025Tanggal Penetapan:25 April 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku02 Mei 2025
Tanggal Penetapan25 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan 2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini mengatur pembayaran tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan kepada pegawai BPOM, termasuk Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian, dan prajurit TNI yang bertugas di BPOM. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran pegawai, serta diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, atau melanggar disiplin.

(-)

(-)