Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PP 80/2015 · PP No. 80 Tahun 2015 · PP Nomor 80 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2016Tanggal Penetapan:2 November 2015
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan dan izin yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti sertifikasi operator radio, penyelenggaraan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan pengelolaan nama domain Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penetapan tarif, baik melalui formula maupun seleksi, serta pembagian zona untuk penetapan tarif izin penyiaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengurangan unsur pendapatan kotor untuk perhitungan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Multi Media sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenai tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010. 2. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) bagi penggunaan pita frekuensi radio tertentu dikenai tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 sampai selesainya masa pentahapan pengenaan formula tarif biaya hak penggunaan frekuensi radio. 3. Ketentuan mengenai pengenaan tarif izin penyelenggaraan penyiaran bagi pemegang izin yang izin penyelenggaraan penyiarannya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 4. Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)