di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Juga dikenal sebagai: PP 80/2015 · PP No. 80 Tahun 2015 · PP Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan dan izin yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti sertifikasi operator radio, penyelenggaraan telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio, dan pengelolaan nama domain Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penetapan tarif, baik melalui formula maupun seleksi, serta pembagian zona untuk penetapan tarif izin penyiaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengurangan unsur pendapatan kotor untuk perhitungan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.