Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PP 43/2023 · PP No. 43 Tahun 2023 · PP Nomor 43 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 November 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

1. Regulasi yang Dicabut: Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

2. Alasan Pencabutan: Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

3. Kerangka Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 mengatur jenis dan tarif PNBP yang lebih terperinci dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.

4. Ketentuan Peralihan: Kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak tersebut.

5. Dampak pada Kewajiban Kepatuhan: Semua pelaku usaha di bidang komunikasi dan informatika harus mematuhi tarif baru yang ditetapkan dalam peraturan ini.

6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 29, yang menyatakan bahwa kontrak kerja sama yang sudah ada tetap berlaku dan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sanksi Administratif: Denda administratif dikenakan berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif yang ditetapkan. Contoh sanksi mencakup pelanggaran kewajiban penggunaan spektrum frekuensi dan kewajiban sertifikat alat telekomunikasi.

Sanksi Pidana: Tidak ada ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan ini.