Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: PP 7/2009 · PP No. 7 Tahun 2009 · PP Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Pendapatan Non Pajak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penyiaran, jasa sewa sarana dan prasarana, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan persentase. Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan kotor telekomunikasi. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan lebar pita dan daya pancar. Lembaga penyiaran dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan setiap tahun. Semua penerimaan PNBP harus disetor ke Kas Negara.

1. Pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa sanksi administrasi mulai diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

1. Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar. 2. Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia.