di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Juga dikenal sebagai: PP 7/2009 · PP No. 7 Tahun 2009 · PP Nomor 7 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, penyiaran, jasa sewa sarana dan prasarana, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan persentase. Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dihitung berdasarkan persentase dari pendapatan kotor telekomunikasi. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan lebar pita dan daya pancar. Lembaga penyiaran dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan setiap tahun. Semua penerimaan PNBP harus disetor ke Kas Negara.