Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 56/2014 · Permenhan No. 56 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 56 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Pertahanan & Keamanan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kemampuan pertahanan melalui penguasaan teknologi dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dalam suatu sistem nasional. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat berjalan sinergis, tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel, dan tepat waktu.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan Litbanghan, termasuk pembentukan tim peneliti dan kerjasama dengan mitra Litbanghan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penelitian dan pengembangan materiil dan non-materiil. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Litbanghan sesuai dengan asas manfaat, efektivitas, prioritas, keterpaduan, efisiensi, dan keamanan. Peraturan ini juga menetapkan metode penelitian yang dapat digunakan, seperti wawancara, survei, dan eksperimen.

(-)

(-)