di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 56/2014 · Permenhan No. 56 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 56 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kemampuan pertahanan melalui penguasaan teknologi dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dalam suatu sistem nasional. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat berjalan sinergis, tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel, dan tepat waktu.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan Litbanghan, termasuk pembentukan tim peneliti dan kerjasama dengan mitra Litbanghan. Ruang lingkup kegiatan meliputi penelitian dan pengembangan materiil dan non-materiil. Subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Litbanghan sesuai dengan asas manfaat, efektivitas, prioritas, keterpaduan, efisiensi, dan keamanan. Peraturan ini juga menetapkan metode penelitian yang dapat digunakan, seperti wawancara, survei, dan eksperimen.