Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2019 · Permenhan No. 9 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Pertahanan & Keamanan NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan penelitian dan pengembangan pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Penyelenggaraan Litbanghan dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan. Kegiatan Litbanghan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan objek penelitian yang mencakup materiil dan non-materiil. Perencanaan Litbanghan dibagi menjadi jangka menengah dan jangka pendek, dengan pengajuan rencana kegiatan dilakukan oleh berbagai badan dan dinas terkait. Pelaksanaan kegiatan Litbanghan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau melibatkan pihak asing, dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)