Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1958 tentang Penempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank

Juga dikenal sebagai: PP 22/1958 · PP No. 22 Tahun 1958 · PP Nomor 22 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1958Tanggal Penetapan:16 April 1958
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenempatan Semua Bank Belanda dibawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1958
Tanggal Penetapan16 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Militer No. KPTS/PM/080/1957 tertanggal 8 Desember 1957. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menempatkan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia guna menjamin kelancaran perekonomian negara. Untuk itu, dibentuk Badan Pengawas Bank-Bank Belanda Pusat yang bertugas mengawasi penyelenggaraan bank-bank tersebut. Badan ini terdiri dari anggota yang ditunjuk oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, pemerintah dapat mengangkat Komisaris Pemerintah untuk mendampingi direksi bank Belanda. Bank-bank Belanda diwajibkan memberikan informasi dan akses kepada pejabat yang ditunjuk untuk pemeriksaan dan pengawasan. Mereka juga dapat diperintahkan untuk mengambil tindakan terkait tenaga kerja, pembiayaan, dan operasional perusahaan guna mendukung kepentingan negara.

(-)

(-)