Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 222 Tahun 1961 tentang Pembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 222/1961 · PP No. 222 Tahun 1961 · PP Nomor 222 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1961Tanggal Penetapan:6 September 1961
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1961
Tanggal Penetapan06 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 38) tentang Penetapan semua Bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 14) tentang Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1958 tentang penetapan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda. 3. Segala ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan-Peraturan Pemerintah tersebut di atas.

Peraturan Pemerintah Nomor 222 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Badan Pengawas Bank-bank Belanda. Latar belakang pembubaran ini adalah telah selesainya nasionalisasi seluruh bank Belanda di Indonesia dan pengalihan fungsi bank-bank tersebut sesuai dengan kebijakan Pemerintah, sehingga pengawasan oleh badan tersebut dianggap tidak lagi diperlukan. Dengan dibubarkannya badan pengawas ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1959 beserta seluruh ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan kedua peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang menyangkut Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Badan Pusat Koordinasi diselesaikan oleh Direksi Bank Indonesia. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)