Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1959 tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 8/1959 · PP No. 8 Tahun 1959 · PP Nomor 8 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1958Tanggal Penetapan:20 Maret 1959
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 Tentang Penetapan Semua Bank Belanda di Bawah Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan Pembentukan Badan Pengawas Bank-Bank Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1958
Tanggal Penetapan20 Maret 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1958 tentang penetapan semua bank Belanda di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia dan pembentukan Badan Pengawas Bank-bank Belanda.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1959 ini bertujuan untuk menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958, dengan memasukkan ketentuan dari 'Verordening Medewerking Bedrijven' (Staatsblad 1945 No. 136) sebagai dasar hukum yang berlaku bagi bank-bank Belanda yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa jika terdapat ketentuan yang sama antara kedua peraturan, maka ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1958 yang berlaku. Selain itu, istilah 'Gouverneur Generaal' dalam 'Verordening Medewerking Bedrijven' diubah menjadi 'Menteri Keuangan', kecuali dalam pasal 29 yang diubah menjadi 'Pemerintah'. Peraturan ini berlaku surut sejak 17 April 1958.

1. Peraturan ini berlaku surut sampai tanggal 17 April 1958, sehingga semua tindakan yang telah diambil terhadap bank-bank Belanda sejak tanggal tersebut dianggap telah dilakukan berdasarkan 'Verordening Medewerking Bedrijven' (Staatsblad 1945 No. 136).

(-)