Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 31/2018 · Permendag No. 31 Tahun 2018 · Permendag Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:30 Januari 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 76).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di Kementerian Perdagangan. ULP Kemendag merupakan unit kerja yang menangani pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi dan secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal. Tugas ULP Kemendag meliputi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan pelaporan hasilnya kepada pejabat berwenang. Dalam pelaksanaannya, ULP Kemendag mengacu pada standard operasional prosedures yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Struktur ULP Kemendag terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja ULP. Kepala ULP dijabat oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal. Sekretariat ULP terdiri dari Bidang Teknis I, Bidang Teknis II, dan Bidang Administrasi dan Umum, masing-masing memiliki tugas spesifik terkait proses pengadaan. Kelompok Kerja ULP bertugas menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai tertentu, menjawab sanggahan, dan melakukan evaluasi. Biaya pelaksanaan kegiatan ULP dibebankan pada DIPA Biro Umum.

(-)

(-)