Peraturan Menteri ini mengatur tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP) di Kementerian Perdagangan. ULP Kemendag merupakan unit kerja yang menangani pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi dan secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal. Tugas ULP Kemendag meliputi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan pelaporan hasilnya kepada pejabat berwenang. Dalam pelaksanaannya, ULP Kemendag mengacu pada standard operasional prosedures yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Struktur ULP Kemendag terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja ULP. Kepala ULP dijabat oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal. Sekretariat ULP terdiri dari Bidang Teknis I, Bidang Teknis II, dan Bidang Administrasi dan Umum, masing-masing memiliki tugas spesifik terkait proses pengadaan. Kelompok Kerja ULP bertugas menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang untuk pengadaan dengan nilai tertentu, menjawab sanggahan, dan melakukan evaluasi. Biaya pelaksanaan kegiatan ULP dibebankan pada DIPA Biro Umum.