Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/M-DAG/PER/12/2010 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaUnit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini dibentuk untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) untuk memiliki Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tujuan pembentukan ULP Kemendag adalah untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan.

ULP Kemendag merupakan unit kerja yang secara khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui pelelangan/seleksi umum dan secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan. Tugas utama ULP Kemendag adalah melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada pejabat yang berwenang.

Struktur organisasi ULP Kemendag terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Kerja Pengadaan. Kepala ULP dijabat oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal. Sekretariat ULP dipimpin oleh seorang Sekretaris dan terdiri dari Bidang Teknis I, Bidang Teknis II, serta Bidang Administrasi dan Umum. Kelompok Kerja Pengadaan terdiri dari kelompok kerja dari berbagai unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.

ULP Kemendag mengacu pada standar operasional prosedur pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ULP Kemendag dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)