Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pencabutan Permendag No. 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendag dan Permendag No. 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kemendag

Juga dikenal sebagai: Permendag 48/2021 · Permendag No. 48 Tahun 2021 · Permendag Nomor 48 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2021Tanggal Penetapan:3 Agustus 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPencabutan Permendag No. 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemendag dan Permendag No. 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kemendag
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2021
Tanggal Penetapan03 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 351) 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 206)

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi layanan pengadaan barang dan jasa serta layanan pengadaan secara elektronik Kementerian Perdagangan telah menjadi bagian dari Biro Umum dan Layanan Pengadaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan. Dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut, maka layanan pengadaan barang/jasa dan LPSE di Kementerian Perdagangan akan mengikuti struktur organisasi yang baru.

(-)

(-)