di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/2020 · PERPRES No. 9 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui pemberian tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam cuti di luar tanggungan negara. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dan mengatur perubahan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.