Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2018 · PERPRES No. 91 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018Tanggal Penetapan:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2018
Tanggal Penetapan02 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, berlaku mulai Januari 2017. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)