Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 6/2024 · PERPRES No. 6 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang disesuaikan dengan capaian kinerja. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan persetujuan menteri terkait jika ada perubahan alokasi anggaran.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)