Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 45/1970 · PP No. 45 Tahun 1970 · PP Nomor 45 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1970Tanggal Penetapan:13 Oktober 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1970
Tanggal Penetapan13 Oktober 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, Perusahaan Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara hingga saat pembubarannya, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang juga berwenang menunjuk seseorang untuk mendirikan PERSERO tersebut.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)