Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama

Juga dikenal sebagai: PP 77/2015 · PP No. 77 Tahun 2015 · PP Nomor 77 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 63)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik serta mengatasi defisit neraca pembayaran di sektor asuransi. Tujuannya adalah membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya, serta menyehatkan dan meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan untuk memberikan manfaat optimal kepada negara.

Ketentuan Substansial

Penggabungan dilakukan antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama. Nilai sementara dari penggabungan ini adalah Rp40.000.000.000,00, yang menambah jumlah saham negara di PT Reasuransi Indonesia Utama. Setelah penggabungan, PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan semua hak, kewajiban, kekayaan, serta karyawan beralih ke PT Reasuransi Indonesia Utama. Tujuan utama perusahaan hasil penggabungan adalah di bidang pertanggungan ulang (reasuransi).

1. Dengan dilakukannya penggabungan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.

(-)