di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 44/1963 · PP No. 44 Tahun 1963 · PP Nomor 44 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang reasuransi, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia didirikan dengan peleburan beberapa perusahaan sebelumnya. Perusahaan ini beroperasi di bidang reasuransi dan dapat mendirikan atau berpartisipasi dalam perusahaan lain dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp56.000.000,- dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaian atau tindakan melawan hukum. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan berkala yang harus disetujui oleh Menteri.