di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 7/2024 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa obat dan bahan obat yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Pengaturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketentuan Substansial
Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) wajib diikuti oleh industri farmasi dan lembaga terkait dalam pembuatan obat dan bahan obat. Standar ini mencakup sistem mutu, personalia, fasilitas, peralatan, produksi, penyimpanan, pengawasan mutu, dan dokumentasi. Industri farmasi harus memiliki sertifikat CPOB sebagai bukti kepatuhan terhadap standar ini. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.