Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 40 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 40/2013 · Perka BPOM No. 40 Tahun 2013 · Perka BPOM Nomor 40 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2013Tanggal Penetapan:27 Juni 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku09 September 2013
Tanggal Penetapan27 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Prekursor Farmasi dan obat yang mengandung Prekursor Farmasi. Pengelolaan yang baik di fasilitas kesehatan dan kefarmasian diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan kebocoran. Peraturan ini mengatur pengelolaan Prekursor Farmasi dan obat mengandung Prekursor Farmasi, termasuk pengadaan, penyimpanan, pembuatan, penyaluran, penyerahan, penanganan obat kembalian, penarikan kembali obat, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, serta inspeksi diri. Semua pihak yang terlibat, seperti Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek, dan Toko Obat Berizin, wajib mematuhi pedoman yang ditetapkan.

1. Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek dan Toko Obat Berizin wajib melaksanakan pengelolaan Prekursor Farmasi dan/atau Obat mengandung Prekursor Farmasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan ini.

1. Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Apotek, dan Toko Obat Berizin yang tidak melaksanakan pengelolaan Prekursor Farmasi dan/atau Obat mengandung Prekursor Farmasi sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. rekomendasi pencabutan izin.