Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 19/2003 · Perda Kota Cimahi No. 19 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:11 Maret 2003
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan11 Maret 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya dalam hal yang sama.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair ke sumber air. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian sumber air dari pencemaran limbah cair. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pembuangan limbah cair agar sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan melindungi ekosistem di dalamnya. Ketentuan substansial meliputi: - Setiap orang yang melakukan kegiatan pembuangan limbah cair ke sumber air wajib memiliki izin. - Limbah cair yang dibuang harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan. - Pengelolaan limbah cair meliputi penyediaan IPAL, pengolahan limbah secara kontinu, tidak membuang limbah melalui saluran by pass, dan kewajiban lainnya. - Penggolongan pembuangan limbah cair didasarkan pada volume limbah yang dibuang per bulan (Golongan I, II, III, dan IV). - Dikenakan retribusi izin pembuangan limbah cair dan retribusi pembuangan limbah cair. - Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui Dinas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan-ketentuan yang mengatur sebelumnya dalam hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

1. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 10 hari kalender. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, izin dibekukan sementara selama 30 hari kalender. 3. Jika pembekuan izin tidak ditanggapi, izin dicabut. 4. Penanggung jawab usaha yang mencemari lingkungan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 10 ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-