Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2005 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2005Tanggal Penetapan:14 Maret 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku16 Maret 2005
Tanggal Penetapan14 Maret 2005
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian definisi, subjek dan objek perizinan, serta ketentuan terkait retribusi dan sanksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi Pemerintah Daerah dan DPRD, menghapus definisi tertentu, dan menambahkan definisi Dokumen Lingkungan.
  2. Subjek dan Objek: Mengubah definisi subjek pembuangan limbah cair menjadi Orang atau Badan. Memperjelas bahwa limbah cair yang mengandung radio aktif atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak termasuk dalam objek yang diatur.
  3. Perizinan: Mewajibkan setiap Orang atau Badan yang membuang limbah cair untuk memiliki izin.
  4. Pengelolaan Limbah Cair: Memperluas kewajiban pengelolaan limbah cair tidak hanya untuk industri, rumah sakit, dan hotel, tetapi juga untuk Perusahaan Pengelola Limbah Cair serta kegiatan usaha lainnya yang menghasilkan dan membuang limbah cair ke sumber air.
  5. Masa Berlaku Izin: Izin berlaku sampai berakhirnya kegiatan usaha, dengan kewajiban daftar ulang setiap 2 tahun.
  6. Retribusi: Mengubah ketentuan mengenai retribusi, dengan hanya memberlakukan Retribusi Ijin Pembuangan Limbah Cair.
  7. Keterlambatan Daftar Ulang: Menetapkan denda atas keterlambatan daftar ulang dan memungkinkan pencabutan izin jika daftar ulang tidak dilakukan dalam 3 bulan.
  8. Ketentuan Pidana: Menaikkan ancaman denda pidana bagi pelanggaran ketentuan.
  9. Penyidikan: Memperluas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 10 ayat (1) dan (2) serta Pasal 11 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).