Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 15/2011 · Perda Kota Cimahi No. 15 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2011Tanggal Penetapan:8 Juni 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pembuangan Air Limbah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku08 Juni 2011
Tanggal Penetapan08 Juni 2011
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 19 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2005 Nomor 48 seri C).

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah bertujuan untuk menjaga kualitas air dan sumber air guna memenuhi kebutuhan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan air limbah yang meliputi pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pembuangan air limbah dari IPAL melalui saluran khusus. Setiap orang yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin tertulis dari Walikota dan wajib melakukan pengelolaan air limbah agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban setiap orang untuk membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat, menyediakan saluran khusus pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan teknis, dan menyediakan sarana pendukung seperti tempat penampungan sementara dan sarana pengujian kualitas air limbah. Selain itu, setiap orang yang membuang air limbah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan pembuangan air limbah, termasuk tata cara memperoleh izin, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi, serta masa berlaku izin. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Izin yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana ayat (1) maka permohonan izin akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administrasi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini. 2. Jenis sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran pidana terhadap ketentuan peraturan ini diancam dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.