Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 9/2024 · Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2024Tanggal Penetapan:27 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Juni 2024
Tanggal Penetapan27 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 813).

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman tindak lanjut hasil pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk serta mencegah penyimpangan dalam pemasukan, pembuatan, dan peredaran. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan teknologi. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Kebijakan ini mengatur kewajiban petugas dalam melaksanakan pengawasan, termasuk pembinaan, sanksi administratif, dan rekomendasi hasil pengawasan. Pengawasan meliputi pemasukan, pembuatan, peredaran, iklan, uji klinik, dan penerapan farmakovigilans.

1. Tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelanggaran di bidang Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang sedang berproses sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.