di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 19/2025 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan tindak lanjut pengawasan terhadap obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan dan lembaga terkait lainnya. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan terhadap pemasukan, pembuatan, dan peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, label, dan informasi produk. Selain itu, ada kewajiban perizinan dan pelaporan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusi zat adiktif.