Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina

Juga dikenal sebagai: PP 5/1981 · PP No. 5 Tahun 1981 · PP Nomor 5 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1981Tanggal Penetapan:10 Februari 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1981
Tanggal Penetapan10 Februari 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut, kemudian menggabungkannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina. Pembubaran ini dilakukan dengan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan kedua perusahaan tersebut ke dalam PT Tirta Raya Mina. Sebagai likuidatur, dibentuk Tim/Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada kedua perusahaan tersebut dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada PT Tirta Raya Mina. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dan perubahan Anggaran Dasar PT Tirta Raya Mina dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1966 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)