di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
Juga dikenal sebagai: PP 5/1981 · PP No. 5 Tahun 1981 · PP Nomor 5 Tahun 1981
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut, kemudian menggabungkannya ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina. Pembubaran ini dilakukan dengan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan kedua perusahaan tersebut ke dalam PT Tirta Raya Mina. Sebagai likuidatur, dibentuk Tim/Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada kedua perusahaan tersebut dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal negara pada PT Tirta Raya Mina. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dan perubahan Anggaran Dasar PT Tirta Raya Mina dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian.