Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan Negara Hasil Laut

Juga dikenal sebagai: PP 2/1966 · PP No. 2 Tahun 1966 · PP Nomor 2 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1965Tanggal Penetapan:8 Januari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Hasil Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1965
Tanggal Penetapan08 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara dibubarkan dan aktiva serta alat-alatnya diserahkan kepada Perusahaan Negara Hasil Laut. Peraturan ini mengubah: 1. Perusahaan Negara Perikanan Jakarta-Raya dilebur ke dalam Perusahaan Negara Hasil Laut.

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Hasil Laut guna melaksanakan usaha di bidang perikanan setelah pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara. Perusahaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam industri perikanan serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan Negara Hasil Laut akan mengelola pengangkutan, pemasaran, ekspor, dan impor terkait perikanan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar dua ratus juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dua Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)