Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 47/1961 · PP No. 47 Tahun 1961 · PP Nomor 47 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perikanan Negara di Jawa Tengah, yang beroperasi di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui usaha perikanan yang berorientasi pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Tengah, yang dikenal sebagai PERIKANI Jawa Tengah, dengan menggabungkan beberapa perusahaan negara yang ada. Perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 8.818.000, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)