di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong
Juga dikenal sebagai: Permenhub 92/2017 · Permenhub No. 92 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong, yang telah ditetapkan sebagai organisasi pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BP2IP Sorong bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BP2IP Sorong adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang kepelautan tingkat dasar dan menengah. Fungsi BP2IP Sorong meliputi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pembimbingan, sertifikasi profesi, pengelolaan sarana dan prasarana, pengembangan usaha dan kerjasama, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi BP2IP Sorong terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan lain-lain.