Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 84/2014 · Permenhub No. 84 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 84 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang prima, profesional, dan beretika di bidang pelayaran. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009. Ketentuan substansial yang diubah adalah mengenai jabatan struktural di Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat, di mana Kepala Balai ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon III.a, dan Kepala Subbagian serta Kepala Seksi sebagai jabatan struktural eselon IV.a.

(-)

(-)