Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong

Juga dikenal sebagai: Permenhub 31/2019 · Permenhub No. 31 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1345)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong menjadi Politeknik Pelayaran Sorong. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sorong disusun dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Politeknik ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Politeknik ini menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Politeknik Pelayaran Sorong meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)