Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perhubungan melalui peningkatan status Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong menjadi Politeknik Pelayaran Sorong. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012, organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sorong disusun dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Politeknik ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Direktur. Politeknik ini menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Politeknik Pelayaran Sorong meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.