Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2019Tanggal Penetapan:2 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku02 Mei 2019
Tanggal Penetapan02 Mei 2019
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 15 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap orang berkewajiban melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah.
  • Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
  • PJPS (Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah) wajib memiliki izin dari Bupati untuk kegiatan pengangkutan dan pengolahan sampah.

Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah mandiri, peran serta masyarakat, pembiayaan dan kompensasi, insentif, kerja sama antar daerah, dan ketentuan pidana.

1. Lembaga pengelolaan sampah mandiri yang telah terbentuk tetap melaksanakan pengelolaan sampah sampai dengan terbentuknya lembaga pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. PJPS yang sudah berizin maupun belum berizin tetap melaksanakan jasa pengelolaan sampah sampai dengan diperolehnya izin berdasarkan Peraturan Daerah ini

1. Produsen yang tidak memenuhi ketentuan pembatasan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau penutupan tempat usaha. 2. PJPS yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau penutupan tempat usaha. 3. Pelanggaran terhadap larangan membuang sampah sembarangan, membakar sampah, atau menggunakan lahan sebagai TPA ilegal dapat diancam pidana kurungan atau denda.