Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 15/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 September 2011
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 September 2011
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah secara komprehensif dan terpadu, memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah skala Kabupaten, pembinaan dan pengawasan kinerja, penetapan lokasi tempat penampungan sementara (TPS), TPST, dan/atau TPA sampah, pemantauan dan evaluasi TPA sampah, serta penyusunan sistem tanggap darurat.

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai kebutuhan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

Pengelolaan sampah spesifik mencakup sampah B3, limbah B3, sampah medis, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah, dan sampah yang timbul tidak periodik. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan teknologi spesifik lokal untuk pengelolaan sampah spesifik.

Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan sampah melalui SKPD yang memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan sampah, yang dapat dibentuk setingkat unit kerja dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA sampah, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan, memelihara kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang kotoran hewan pada tempat yang ditentukan.

Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah skala industri wajib memiliki izin dari Bupati dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun. 2. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Sistem dan prosedur pelayanan serta bentuk-bentuk formulir yang diperlukan untuk pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh SKPD yang melaksanakan tugas di bidang pelayanan perizinan.

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada kegiatan usaha pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).