Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 9/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2025Tanggal Penetapan:6 November 2025
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku06 November 2025
Tanggal Penetapan06 November 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan sampah yang komprehensif, terencana, dan terpadu di Kabupaten Bantul, sejalan dengan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dengan menempatkan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan dalam menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan, strategi, serta penyediaan fasilitas pengelolaan sampah, sementara Pemerintah Kalurahan bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat dan pengumpulan sampah di tingkat lokal. Pengelolaan sampah mencakup kegiatan pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali) serta penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).

Subjek hukum yang diatur meliputi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, lembaga pengelola sampah (Lembaga Pengelola Sampah Mandiri, Produsen, dan Penyedia Jasa Pengelolaan Sampah/PJPS), serta setiap orang. Produsen diwajibkan menyusun program daur ulang dan pemanfaatan kembali sebagai bagian dari persyaratan persetujuan lingkungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang untuk melakukan pemilahan sampah di sumbernya dan menyediakan tempat sampah yang memadai. Pemerintah Daerah juga diwajibkan menyediakan sistem informasi pengelolaan sampah dan menerapkan sistem tanggap darurat dalam kondisi khusus.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan tempat sampah dan pemilahan sampah dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pembersihan sampah di lingkungan yang dikelola dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah pada kegiatan di tempat umum dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap larangan (seperti membuang sampah sembarangan, membakar sampah terbuka, atau membangun fasilitas tanpa izin) dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, rekomendasi pembatalan/pencabutan izin, atau denda administratif.