Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2007 · PERPRES No. 24 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2007Tanggal Penetapan:11 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Panitera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2007
Tanggal Penetapan11 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tunjangan Panitera diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dimulai sejak 1 Januari 2007, dan bagi mereka yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan. Tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2006, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera.

(-)