Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2006 · PERPRES No. 20 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Panitera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tunjangan Panitera.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tunjangan Panitera diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan besarnya tunjangan Panitera yang telah diterimanya.

(-)