Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 124 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera

Juga dikenal sebagai: PERPRES 124/2022 · PERPRES No. 124 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 124 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera.

Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan terkait tunjangan panitera dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbarui ketentuan mengenai tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding. Perubahan ini mencakup penghapusan beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007, khususnya terkait angka 1 kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3, yang dihapus dan disesuaikan dalam lampiran baru yang menjadi bagian dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)