Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.04/2009 · PMK No. 107/PMK.04/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2009Tanggal Penetapan:12 Juni 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf h dan i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembebasan bea masuk ini berlaku untuk barang yang diimpor oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Lembaga Sandi Negara. Selain itu, industri tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai produsen barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara juga dapat mengimpor barang dan bahan dengan pembebasan bea masuk. Proses permohonan pembebasan bea masuk harus melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk pengajuan surat permohonan dan dokumen pendukung lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan pembebasan yang sedang dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

(-)