Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.011/2011 · PMK No. 212/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan dan perlengkapan militer, termasuk untuk mendukung tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009, dengan menambahkan BNN sebagai salah satu lembaga yang dapat mengimpor barang-barang tersebut dengan pembebasan bea masuk. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan pihak yang berwenang menandatangani permohonan tersebut. Perubahan ini juga mencakup penambahan lampiran yang merinci barang-barang impor yang diperlukan oleh BNN.

(-)

(-)